Akte Tanah Ladang Bisnis Para Kuwu atau Lurah
Benarkah pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya Rp 700.000, Itu bagi mereka yang punya akte atas nama sendiri, tapi bagi yang belum punya akte atas nama sendiri (sekalian balik nama) dikenakan Rp 2.000.000.
No comments:
Post a Comment