Wednesday, April 17, 2013

Masyarakat Indramayu Mengeluh Pembuatan Akta Kelahiran Melalui Proses Pengadilan


Masyarakat mengeluhkan pembuatan akta kelahiran harus melalui proses pengadilan, Kebijakan ini BUKAN dikeluarkan oleh Pemkab Indramayu, tetapi karena kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.

Dulu...Sebelum tahun 2006 Pemkab Indramayu telah mengeluarkan kebijakan pem buatan KTP, KK, Akta Kelahiran bisa langsung di tangani oleh kecamatan (bisa ditandatangani pa camat) dengan waktu 1 hari selesai, namun kini dengan pemberlakuan UU itu camat tidak bisa lagi memberikan tanda tangan, namun hanya tanda tangan untuk rekomendasi saja semuanya bermuara di Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil).

Bisa dibayangkan.... seorang kepala dinas harus menandatangani semua dokumen kependudukan yang masuk yang diajukan oleh masyarakat, rata-rata 3000 pemohon setiap bulannya.

Kebijakan Pemkab Indramayu yang pro kepada rakyat ini, harus di pasung oleh lahirnya UU tersebut.....


No comments:

Post a Comment