Demokrasi Di Indramayu
Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Kebebasan berpendapat yang tujuannya sebagai kontrol sosial agar kebebasan itu tidak dimanfaatkan dalam menghasut masyarakat untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dalam menyampaikan aspirasinya masyarakat harus tetap mengedepankan nilai-nilai maupun norma yang ada di masyarakat sehingga tidak merugikan kepentingan orang banyak.Di satu sisi masyarakat mungkin merasa jenuh dan kesal karena banyaknya persoalan pemerintah tidak kunjung terselesaikan. Masyarakat marah karena kinerja pemerintah yang tidak beres dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang terjadi.
Tujuan :
Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa batas atau aspirasi dalam negara demokrasi
Sebagai negara demokrasi, tentunya Indonesia menganut prinsip bahwa rakyat adalah penentu utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Oleh karena itu, berbagai hak-hak yang melekat dalam diri warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara atau undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam Pasal 28 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian dalam Pasal 28E Ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dinyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Pasal 5 menyatakan “Warga negara yang menyampaikan pendapat nya di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.”
Landasan hukum dalam kemerdekaan menyampai kan pendapat.
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/ per wakilan.”
b.Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1) Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;”
2) Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan meng eluarkan pendapat.”
c.Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemuka kan pendapat, yaitu sebagai berikut.
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang di undangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menge luarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampai kan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak me mandang batas-batas wilayah.”


No comments:
Post a Comment